Pengertian Sanksi Demosi yang Dijatuhkan Kepada Bripka Rohmat dalam Kasus Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan

 JAKARTA – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat telah selesai digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025). Hasil sidang menetapkan bahwa polisi yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman sanksi demosi selama 7 tahun.

Kasus ini berawal dari peristiwa demo besar di Jakarta (28/8), ketika Bripka Rohmat mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob. Dalam insiden itu, rantis yang ia kemudikan melindas seorang driver ojol, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.

Insiden tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang protes serta demo susulan di berbagai daerah Indonesia.

Apa Itu Sanksi Demosi?

Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan demosi sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Dalam dunia kerja, menurut laman hukumku.id (5/9), demosi berarti penurunan posisi atau jabatan seorang karyawan di sebuah perusahaan, biasanya karena kinerja tidak sesuai, melanggar aturan, atau adanya perubahan struktur organisasi.

Slot Pragmatic Play

Dengan kata lain, demosi merupakan hukuman administratif yang membuat seseorang kehilangan jabatan atau diturunkan ke posisi lebih rendah sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran.

Dasar Hukum Demosi di Lingkungan Polri

Sanksi demosi terhadap anggota kepolisian memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang mengaturnya, antara lain:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
    Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    • Disebutkan bahwa demosi adalah:

      "Mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

  2. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016
    Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    • Regulasi ini menegaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat berujung pada hukuman berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga demosi.

Dampak Sanksi Demosi

Bagi seorang anggota kepolisian, demosi selama 7 tahun merupakan sanksi yang cukup berat karena berdampak pada:

  • Karier kepolisian: kehilangan jabatan dan peluang promosi.

  • Tugas dan tanggung jawab: dipindahtugaskan ke wilayah/jabatan yang lebih rendah.

  • Reputasi: nama baik individu dan institusi ikut terdampak karena kasus menjadi sorotan publik.

Kasus Bripka Rohmat menjadi perhatian publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil, Affan Kurniawan, yang meninggal dalam insiden. Penerapan sanksi demosi 7 tahun menunjukkan bahwa Polri menegakkan aturan etik internal dengan tegas.

Posting Komentar

0 Komentar